TAPAKTUAN ( Aceh dalam berita ) Sabtu 15-8-2026 Polemik rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kembali mendapat sorotan. Masyarakat di sejumlah desa disebut masih menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Hari ini, Sabtu (15/8/2026), pertemuan masyarakat juga sedang berlangsung di Desa Panton Luas, Kecamatan Samadua. Pertemuan tersebut membahas sikap masyarakat terkait penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Teuku Sukandi, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengambil langkah preventif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri atau yang disebut hukum rimba. Karena itu, kami meminta APH dan Pemda segera turun tangan dan melakukan langkah preventif,” kata Teuku Sukandi.
Menurutnya, keresahan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait. Aspirasi penolakan yang disampaikan warga, kata dia, perlu ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sukandi menilai, pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan baru kemudian mengambil tindakan.
“Kalau memang ada persoalan terkait aktivitas tambang, harus segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga memicu ketegangan di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Samadua juga telah mendatangi rumah keuchik untuk mempertanyakan kejelasan terkait sikap dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Situasi tersebut menunjukkan adanya keresahan masyarakat yang perlu segera mendapat respons dari pemerintah daerah maupun pihak terkait.
Sukandi berharap pertemuan masyarakat di Desa Panton Luas dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara tertib sekaligus menghasilkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan tambang.
“Kita berharap semua pihak menahan diri. Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, sementara pemerintah dan APH harus hadir memberikan kepastian serta mencegah terjadinya konflik,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertambangan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Samadua.
“Jangan sampai karena persoalan ini tidak segera ditangani, akhirnya masyarakat dan perusahaan berhadap-hadapan. Itu yang harus dicegah sejak sekarang,” pungkasnya.
Penulis: Gerry ADB


