Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Selasa 27-1-2026 Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Yulfan, S.H., M.H., mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut berkaitan dengan keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu dikirimkan karena hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat keputusan resmi sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota pansel, T. Setia Budi. Langkah ini ditempuh demi tertib administrasi dan sebagai mekanisme resmi, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media.
Yulfan menilai perlakuan panitia seleksi terhadap kliennya tidak etis. Ia menjelaskan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan singkat yang dipimpin Ketua Pansel Makmur Ibrahim, panitia menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.
Dalam pertemuan itu, Yulfan juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap memaksakan diri mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.
Selain itu, Yulfan mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami adalah kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses seleksi,” katanya.
Usai rapat pansel, Yulfan menemui anggota pansel T. Setia Budi untuk meminta penjelasan alasan Anita dilarang mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.
Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang secara tegas melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.
Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, PNS yang pernah menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
Hukum kepegawaian secara jelas membedakan antara pidana percobaan dan pidana penjara, serta mengatur mekanisme pemulihan status dan hak kepegawaian.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier secara adil dan kompetitif. Dengan demikian, keikutsertaan dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pidana percobaan dan kembali bertugas secara sah.
Yulfan menilai tindakan pansel yang mengusir kliennya serta tidak memberikan penjelasan resmi secara tertulis telah mencederai prinsip kepastian hukum dan mempermalukan Anita di hadapan publik. Hingga enam hari kalender setelah peristiwa tersebut, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari panitia seleksi.
“Atas dasar itu, kami menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan disertai dokumen pendukung agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. Ini bukan semata soal jabatan, melainkan soal pemulihan nama baik Ibu Anita,” tegas Yulfan.
Ia menambahkan, tindakan pansel diduga tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang.
Karena itu, Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap dan keputusan panitia seleksi agar netralitas dan objektivitas tetap terjaga serta tidak bertumpu pada penafsiran sepihak atau pernyataan nonresmi di media

