Site icon Aceh Dalam Berita

Kadis Baitul Mal Kota Banda Aceh Datangi Korban Kebakaran

Ulee lheu ( Aceh dalam berita ) Kamis 30-7-2026 Kepala Dinas Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, S.H., M.H., meninjau langsung korban kebakaran di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus memastikan kondisi korban pascakebakaran.

Dalam kesempatan itu, M. Yusuf Al-Qardhawy menyampaikan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh akan menyalurkan bantuan untuk membantu meringankan beban korban, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Bantuan yang akan kami serahkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar korban untuk beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

Korban kebakaran, Yakop, mengaku mengetahui rumah yang ditempatinya terbakar saat dalam perjalanan pulang.

Ketika tiba di lokasi, api telah menghanguskan sebagian besar bangunan, sementara tiga unit mobil pemadam kebakaran sedang berupaya memadamkan kobaran api.

“Saya baru mengetahui rumah saya terbakar saat masih di perjalanan pulang. Setelah sampai, ternyata benar rumah saya yang terbakar dan sudah ada tiga unit mobil pemadam kebakaran yang berusaha memadamkan api,” tutur Yakop.

Yakop menjelaskan, dirinya telah bertahun-tahun tinggal di lahan milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang juga dijaganya.

Namun, hingga kini ia belum mengurus perpindahan administrasi kependudukan sehingga masih menggunakan KTP dari daerah asal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Baitul Mal menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran sejumlah program bantuan pemerintah, termasuk bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah.

Menurutnya, untuk mempermudah proses administrasi, pemerintah gampong melalui keuchik dapat menerbitkan surat domisili sebagai bukti bahwa korban telah lama menetap di wilayah tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh memiliki sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang mengajukan bantuan pembangunan atau rehabilitasi rumah.

Salah satunya, pemohon harus memiliki tanah sendiri dengan luas antara 56 hingga 250 meter persegi yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat hak milik.

Selain itu, calon penerima bantuan diwajibkan memiliki KTP Kota Banda Aceh dan berdomisili di Kota Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Beliau sebenarnya sudah cukup lama tinggal di Kota Banda Aceh, tetapi belum mengurus administrasi kependudukan menjadi KTP Kota Banda Aceh. Apabila persyaratan administrasi tersebut telah dipenuhi, tentu akan lebih memudahkan kami menindaklanjuti bantuan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban korban kebakaran. Di sisi lain, korban juga didorong segera menyelesaikan administrasi kependudukan agar dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah di masa mendatang

Exit mobile version