Daerah  

DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua

Tapaktuan – (Aceh dalam berita)Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak DPRK Aceh Selatan tidak berhenti pada kegiatan menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua. Dewan diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk membongkar secara terbuka dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan rekomendasi dan berbagai persyaratan yang menjadi dasar terbitnya IUP PT Bersama Sukses Mining (BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, mengatakan kehadiran Ketua DPRK Aceh Selatan bersama anggota DPRK dari daerah pemilihan Tapaktuan-Samadua dalam forum penolakan perusahaan tambang di Mesjid Jami’ Al Munaworah, merupakan langkah yang tepat. Namun, menurut dia, kunjungan dan penyerapan aspirasi tidak boleh berhenti sebagai adegan selebrasi.

“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan sekadar mendengar aspirasi, tetapi memastikan aspirasi itu dikawal sampai ada tindakan konkret. DPRK memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan politik untuk menguji apakah seluruh proses penerbitan rekomendasi tersebut telah berjalan sesuai aturan,” kata Irman, Senin (17/8/2026).

Ia meminta DPRK tidak terjebak pada berbagai spekulasi yang berpotensi memecah konsentrasi masyarakat. Fokus utama, kata dia, harus diarahkan pada substansi persoalan, yakni menguji legalitas, prosedur, transparansi, dan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan IUP di Samadua.

*DPRK Diminta Telusuri dari Hulu hingga Hilir*

Irman mendorong DPRK membentuk tim khusus atau panitia khusus apabila diperlukan untuk menelusuri seluruh rantai administrasi penerbitan rekomendasi IUP. Setiap temuan, menurutnya, harus dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui secara utuh bagaimana izin tersebut diproses.

Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah bagaimana rekomendasi dari tingkat gampong dan kecamatan diterbitkan.

“Apakah ada intervensi pihak tertentu ketika keuchik atau camat mengeluarkan rekomendasi? Apakah rekomendasi tersebut benar-benar diketahui masyarakat? Atau jangan-jangan ada informasi yang tidak utuh ketika pemerintah gampong dan kecamatan dimintai rekomendasi?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya perbedaan pemahaman antara permintaan rekomendasi untuk kegiatan survei dengan proses pengurusan IUP Eksplorasi.

Menurut Irman, dua hal tersebut tidak boleh disamakan karena memiliki konsekuensi administrasi dan hukum yang berbeda.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan kepada keuchik atau camat bahwa kebutuhannya hanya untuk survei, sementara dokumen itu kemudian menjadi bagian dari proses IUP Eksplorasi, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai rekomendasi lahir dari informasi yang tidak lengkap dan manipulasi,” katanya.

DPRK juga diminta memeriksa keabsahan berita acara pemeriksaan lapangan. Apakah pemeriksaan benar-benar dilakukan di lokasi sesuai prosedur, atau sekadar dituangkan dalam dokumen administratif tanpa verifikasi faktual yang memadai.

“Ini harus dibuktikan. Jangan sampai berita acara pemeriksaan lapangan hanya menjadi dokumen formalitas yang dibuat di atas meja,” tegasnya.

Tidak kalah penting, DPRK diminta menelusuri proses penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) serta dokumen tata ruang lainnya yang menjadi bagian dari proses perizinan.

Irman menyebut terdapat indikasi yang menurutnya perlu diverifikasi, termasuk dugaan tumpang tindih wilayah IUP PT BSM dengan kawasan perhutanan sosial serta dugaan lokasi IUP PT MMS yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya anak sungai dalam area yang dipersoalkan. Jika benar terdapat kawasan sungai yang terdampak, menurutnya, aspek kewenangan dan rekomendasi dari instansi teknis terkait perlu dipastikan terlebih dahulu.

“Semua itu jangan dijawab dengan asumsi. DPRK harus meminta dokumen, memeriksa peta, memastikan pemerintah ada turun ke lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik,” kata Irman.

*Jangan Sampai IUP Sah di Atas Kertas, Bermasalah dalam Proses*

GerPALA juga mempertanyakan apakah seluruh rekomendasi kepala daerah maupun DPMPTSP Aceh Selatan telah diterbitkan dengan memenuhi prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Irman menegaskan, meskipun kewenangan penerbitan IUP berada pada Pemerintah Aceh sebagaimana kerangka regulasi pertambangan yang berlaku, bukan berarti seluruh proses pendukungnya terlepas dari kewenangan pemerintah daerah.

Sejumlah dokumen dan rekomendasi di tingkat daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses administrasi, mulai dari keterangan atau rekomendasi keuchik, rekomendasi camat, kesesuaian tata ruang, berita acara pemeriksaan lapangan hingga dasar pemberian rekomendasi oleh pemerintah kabupaten atau DPMPTSP Aceh Selatan.

“Kalau ternyata dalam mata rantai administrasi itu ditemukan maladministrasi, maka persoalannya tidak bisa dianggap sepele. Legalitas sebuah izin bukan hanya soal siapa yang menerbitkan, tetapi juga apakah seluruh persyaratan dan prosedur yang menjadi dasar penerbitannya benar-benar terpenuhi,” jelasnya.

Karena itu, menurut Irman, DPRK Aceh Selatan harus berani menguji seluruh proses tersebut secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pemalsuan fakta, rekomendasi yang cacat, atau persyaratan yang tidak terpenuhi, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Masyarakat Samadua sedang menunggu keberanian DPRK. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya terdengar ketika masyarakat ramai, kemudian menghilang begitu saja ” katanya.

Ia menegaskan, polemik IUP di Samadua bukan sekadar persoalan investasi atau aktivitas pertambangan. Persoalannya menyangkut ruang hidup, tata ruang, ancaman lingkungan, dan kepastian hak masyarakat atas wilayah yang selama ini mereka tempati dan kelola.

“Masyarakat akan melihat sejauh mana DPRK benar-benar berani dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat. Buka semua kepada publik. Jangan ada proses yang dilakukan diam-diam sampai tiba-tiba semuanya sudah jadi,” ujar Irman.

Ia mengingatkan para wakil rakyat agar tidak menganggap ringan persoalan yang menyentuh ruang hidup masyarakat.

“Bek kreuh-kreuh bu krak, kenong ie leumoh (Jangan seperti keras kerak nasi, kena air jadi lembek). Jangan sampai awalnya terlihat keras, tetapi ketika terkena air justru lembek,” katanya menggunakan tamsilan Aceh.

Irman meyakini, apabila seluruh proses penerbitan rekomendasi dan perizinan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan, maka setiap pihak yang berkepentingan dengan kegiatan pertambangan di Samadua harus mampu mempertanggungjawabkan proses tersebut secara terbuka.

“Karena itu, dugaan maladministrasi dalam proses perizinan harus ditelusuri dari awal sampai akhir. DPRK perlu memastikan tidak ada dokumen yang disembunyikan, tidak ada prosedur yang dilompati, dan tidak ada kepentingan tertentu yang bekerja di balik meja. Hasilnya harus dibuka kepada publik, sehingga menjadi acuan rekomendasi hingga izin yang diterbitkan sah atau tidaknya. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat banyak,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *